Rekomendasi Surat Izin Usaha
Industri perikanan berkembang cukup pesat hal ini ditunjukkan jumlah
Unit Pengolahan Ikan yang memiliki Sertitikat Kelayakan Pengolahan yang
mencapai 150-an UPI. Selain itu jumlah UMKM yang mencapai puluhan ribu
UMKM perikanan. Hal ini perlu pengelolaan yang terintegrasi dari hulu
sampai dengan hilir maka dibutuhkan peran Pemerintah Provinsi yang lebih
luas. Oleh karena itu sesuai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan Pemerintah
Provinsi, khususnya pada Bidang Kelautan dan Perikanan – sub urusan
Pengolahan dan Pemasaran adalah Penerbitan Surat Ijin Usaha Pengolahan
dan Pemasaran
Pembentukan Kelompok Bidang Perikanan
Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) adalah kumpulan para pembudidaya
ikan yang terbentuk dan tumbuh atas dasar adanya kepentingan bersama
dengan rasa saling percaya, keserasian dan keakraban untuk bekerjasama
dalam rangka memanfaatkan sumberdaya, mengembang kan usaha, dana, untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.