Rekomendasi Surat Izin Usaha

Industri perikanan berkembang cukup pesat hal ini ditunjukkan jumlah Unit Pengolahan Ikan yang memiliki Sertitikat Kelayakan Pengolahan yang mencapai 150-an UPI. Selain itu jumlah UMKM yang mencapai puluhan ribu UMKM perikanan. Hal ini perlu pengelolaan yang terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir maka dibutuhkan peran Pemerintah Provinsi yang lebih luas. Oleh karena itu sesuai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan Pemerintah Provinsi, khususnya pada Bidang Kelautan dan Perikanan – sub urusan Pengolahan dan Pemasaran adalah Penerbitan Surat Ijin Usaha Pengolahan dan Pemasaran

Pembentukan Kelompok Bidang Perikanan

Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) adalah kumpulan para pembudidaya ikan yang terbentuk dan tumbuh atas dasar adanya kepentingan bersama dengan rasa saling percaya, keserasian dan keakraban untuk bekerjasama dalam rangka memanfaatkan sumberdaya, mengembang kan usaha, dana, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.